Selamat datang di Rubrik APSI Provinsi Jambi sebagai wadah bagi Pengawas Sekolah/Madrasah Provinsi Jambi untuk komunikasi dan berbagi pengalaman/ informasi

Rabu, 20 Maret 2013

Surat Edaran APSI Provinsi Jambi


PENGURUS DAERAH
ASOSIASI PENGAWAS SEKOLAH INDONESIA (APSI)
(Assosiation of Indonesian School Superintendent)
PROVINSI JAMBI

Sekretariat: LPMP Provinsi Jambi, Jl. H.M. Yusuf Singedekane No.31
Kota Jambi Telp. 0741-60449 Hp 085382215743
Email:apsirasiprovinsijambi@yahoo.co.id

Nomor : 11 /APSI/JB/I.3/2013 4 Maret 2013
Lampiran : 1 Berkas
Perihal : Edaran dan Informasi Munas III APSI

Yth. Bapak/Ibu Ketua APSI Kabupaten/Kota.......................
Dalam Provinsi Jambi
di
Tempat


Meneruskan Surat Pengurus APSI Pusat Nomor: 08/Und./Munas-3/2013 tanggal 28 Januari 2013 perihal edaran APSI dan Pelaksanaan Munas-3 APSI kami sampaikan hal-hal berikut:
  1. Munas III APSI akan dilaksanakan pada awal April 2012 yang pesertanya terdiri dari 3 orang utusan APSI Provinsi (terdiri dari: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara) dan 1 (satu) orang ketua APSI Kabupaten/Kota dengan ketentuan masing-masing peserta dikenakan Sumbangan Wajib Organisasi (SWO ) sebesar Rp250.000,00 /orang dengan membawa surat tugas dari Kepala Dinas dan Surat Mandat dari Ketua APSI Provinsi Jambi. Untuk kepastian tanggal dan tempat pelaksanaan masih menunggu informasi dari pusat. 
  2. Mengingatkan kembali surat kami terdahulu, tentang Kepengurusan APSI Kab/Kota. Bagi APSI Kabupaten/Kota yang sudah habis masa baktinya, agar sesegera mungkin mengadakan Musyawarah Kabupaten/Kota (Muskab/Muskot) untuk membentuk kepengurusan yang baru. Dan bagi APSI Kab./Kota yang anggota pengurusnya mutasi ke jabatan lain atau memasuki usia pensiun agar melakukan penyisipan. Susunan Pengurus APSI Kabupaten/Kota yang terbaru dikirimkan ke e-mail APSI Provinsi Jambi: apsiprovinsijambi@yahoo.co.id paling lambat kami terima tanggal 25 Maret 2013, untuk selanjutnya akan diterbitkan SK-nya oleh APSI Provinsi Jambi sehingga semua APSI Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi sebelum Munas III telah memiliki SK kepengurusan yang baru. Perlu kami sampaikan bahwa SK tersebut sebagai bukti pada saat Munas III bahwa yang bersangkutan benar-benar menjabat sebagai Ketua APSI Kabupaten/Kota.  
  3. Kami juga mengharapkan agar mengirimkan data pengawas Sekolah Kab/Kota ke APSI Provinsi sesuai format yang telah kami kirimkan sebelum bulan Maret 2013. (format terlampir). Data tersebut dibutuhkan untuk pemanggilan peserta workshop pengawas yang akan diadakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. 
  4. Untuk menggerakkan roda organisasi kiranya APSI Kabupaten/Kota menggiatkkan iuran anggota sesuai dengan edaran APSI Pusat (terampir). 
  5. Untuk memudahkan akses informasi ke APSI Kabupaten/Kota atau sebaliknya, kami mohon APSI Kabupaten/Kota mengirimkan alamat emailnya.

Demikian kami sampaikan, respon terhadap surat-surat yang kami kirimkan sangat kami harapkan dan atas perhatian serta kerja sama yang baik dari Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

PENGURUS APSI PROVINSI JAMBI,

Ketua, Sekretaris,




Drs. Aldi Mawardi, M.Pd Drs. H. Yendarman, M.Pd



Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Ketua APSI Pusat
2. Dewan Pembina
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota